RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Madiun, Jawa Timur. Kali ini, penyidik mendalami dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan penyelenggara negara.
“Dalam lanjutan pengembangan penyelidikan perkara di Kota Madiun. KPK menerbitkan sprindik umum untuk dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan juga TPPU,” ujar Budi dalam keterangannya yang dikutip, Jumat 2 Oktober 2026.
Meski demikian, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Penyidik masih melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Kamis 1 Oktober 2026. Kedua lokasi tersebut yakni Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun.
Budi menjelaskan, pengembangan perkara kini tidak hanya menyasar Dinas PUPR, yang menjadi pokok perkara sebelumnya. Tetapi juga sejumlah dinas lainnya.
“Karena pokok perkara itu kan di Dinas PUPR, sekarang menyasar di dinas-dinas lainnya. Termasuk juga soal unsur pencucian uangnya,” katanya.
Selain mendalami dugaan penerimaan dari sejumlah OPD. KPK juga menelusuri dugaan upaya menyamarkan atau mengalihkan hasil penerimaan tersebut.
Budi mengatakan, penyidik menduga uang yang diterima dari sejumlah OPD kemudian dialihkan bentuk, disembunyikan. Bahkan, diduga dialihkan atas nama pihak lain.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber