
Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Bertepatan dengan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke-349 tahun 2026, denda tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013-2025 dibebaskan hingga 20 Oktober 2026.
Melalui program tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok tunggakan tanpa dikenai denda. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk periode tahun pajak 2013-2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, mengatakan program pembebasan denda tersebut telah dimanfaatkan masyarakat. “Terhitung sejak 1 Agustus sampai 28 September 2026, sudah sebanyak 1.922 SPPT terbayar dengan total tagihan Rp181,016 juta,” ujar Yusnita.
Menurutnya, masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut cukup menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Pembayaran tunggakan PBB-P2 dapat dilakukan melalui sejumlah kanal, di antaranya Bank Jatim, BNI, Kantor Pos, Alfamart, Blibli, GoPay, Tokopedia, Shopee, DANA, OVO, dan QRIS.
Yusnita menyebutkan, total tunggakan PBB-P2 periode 2013-2025 per 1 Januari 2026 mencapai Rp9,343 miliar. Hingga 28 September 2026, tunggakan yang telah terbayar mencapai Rp1,074 miliar. Sementara sisa tunggakan masih sekitar Rp8,268 miliar.
Dengan masih adanya tunggakan tersebut, Pemkab Bojonegoro mengajak masyarakat memanfaatkan momentum HJB ke-349 untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tanpa dikenai denda. Program pembebasan denda ini berlaku hingga 20 Oktober 2026.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber