Media Kampung, Jawa Timur – Tiga ahli waris korban tenggelamnya kapal KM Virgo Transport 8 di Jawa Timur telah menerima santunan masing-masing sebesar Rp 50 juta dari PT Jasa Raharja. Pemberian santunan ini berlangsung pada hari Sabtu, 31 Oktober 2026, oleh Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, di beberapa lokasi, termasuk Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang.

Ketiga korban yang telah teridentifikasi adalah Yudhiarisandi, Yudis Tri Kurniawan, dan Gondham Prakoso. Awaluddin menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memenuhi hak korban dan keluarga dengan cepat dan tepat.

“Kami berharap santunan ini dapat menjadi bentuk kehadiran dan dukungan negara bagi keluarga yang sedang menghadapi masa duka,” ucap Awaluddin dalam keterangan tertulisnya.

Sejak awal proses evakuasi, Jasa Raharja telah menyiagakan petugas di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur. Para petugas ini memberikan pelayanan melalui posko yang telah disiapkan, memastikan jaminan bagi korban, serta melakukan pendataan dan verifikasi secara paralel.

Hingga tanggal 2 Oktober 2026, sebanyak 188 orang telah dievakuasi dari insiden tersebut, yang terdiri atas 108 korban selamat dan 80 korban meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 63 korban telah teridentifikasi, sedangkan 172 korban lainnya masih dalam proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI).

Awaluddin juga mengatakan bahwa Jasa Raharja telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada 21 korban luka yang saat ini sudah diperbolehkan pulang. Selain itu, santunan telah diserahkan kepada 60 ahli waris korban meninggal dan biaya penguburan kepada tiga korban. Proses pencarian, evakuasi, dan identifikasi korban masih berlangsung, dan Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memantau perkembangan penanganan serta memastikan hak setiap korban dapat ditindaklanjuti.

“Kami akan terus hadir dan bekerja sama dengan seluruh pihak, bukan hanya sampai hak korban terpenuhi, tetapi hingga seluruh proses penanganan korban dan keluarga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tutup Awaluddin.

Artikel ini diterbitkan oleh Media Kampung dan telah melalui proses peliputan, penyuntingan, serta pemeriksaan fakta sesuai standar editorial yang berlaku.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *