
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Kamis (1/10).
Budi menyatakan penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap dokumen maupun BBE tersebut.
“Proses tersebut sekaligus dilakukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Budi.
Ia menjelaskan sampai saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut.
“KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan dan setelah terdapat kecukupan informasi maupun alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Budi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber