
jatimnow.com – Perjuangan panjang Senator Ning Lia bersama ibunya, Hj. Aisyah, dalam menghadapi sengketa tanah akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan pihak penggugat dan mengabulkan gugatan balik atau rekonvensi dari pihak tergugat.
Putusan tersebut menjadi babak penting bagi Ning Lia setelah perkara yang melibatkan ibunya itu berlangsung sejak 2022 hingga Oktober 2026, atau sekitar empat setengah tahun.
Ning Lia menyebut kemenangan tersebut bukanlah hasil dari proses yang mudah. Selama bertahun-tahun, pihak keluarga berupaya mengumpulkan alat bukti, menempuh berbagai jalur hukum dan pengawasan, serta mencari kepastian hukum atas perkara tersebut.
Menurut Ning Lia, perjuangan selama 4,5 tahun itu juga menjadi gambaran sulitnya masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum, terutama bagi mereka yang merasa menjadi korban tetapi tidak mengetahui harus mengadu dan mencari keadilan melalui jalur mana.
“Saya berpikir bagaimana cara untuk menemukan sebuah kebenaran ketika kita bicara alat bukti dan sebagainya. Kita benar-benar seperti mencari jarum di dalam jerami,” ujar Ning Lia.
Ning Lia mengaku bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menurutnya telah memberikan ruang bagi keadilan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah melihat perkara tersebut tidak hanya dari sisi formal, tetapi juga substansi persoalan.
Bagi Ning Lia, putusan tersebut menjadi jawaban atas perjuangan panjang keluarganya selama empat setengah tahun.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber