SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho

SURABAYA – Persoalan genangan kembali menjadi keluhan warga Tambak Asri Cempaka 2, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan. Meski usulan pembangunan saluran air dan paving telah

Surabaya, – Sikap nekat pengelola toko minuman keras (miras) tak berizin DrinkinQ yang terus beroperasi di kawasan Barata Jaya, akhirnya berbuah tindakan tegas.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) resmi memasang segel penutupan pada Jumat (2/10/2026) siang.

Langkah penyegelan ini sekaligus mengakhiri aksi kucing-kucingan yang sempat dilakukan pihak manajemen usaha di bawah payung PT Sembilan Enam Perkasa Indonesia tersebut pascasidak beberapa hari sebelumnya.

Plt Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, membenarkan penindakan penyegelan terhadap operasional toko miras tersebut.

Ia menegaskan bahwa DrinkinQ terbukti melanggar aturan perdagangan dan tidak mengantongi izin resmi penjualan minuman beralkohol.

Penindakan ini didasarkan pada Pasal 69 ayat (9) dan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, serta Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *