Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan Nomor 400.7/1473/432.302/2026 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Selama Masa Universal Health Coverage (UHC) Cut Off.

SE tersebut ditetapkan dan ditandatangani Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman pada 1 Oktober 2026. Ditujukan kepada Plt Direktur RSUD dr H Slamet Martodirdjo, Direktur RSUD Waru, Direktur RS Mohammad Noer, serta seluruh Kepala UPT Puskesmas se-Pamekasan.

Penerbitan SE tersebut, sekaligus menjadi dasar sementara pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat selama masa transisi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah satu dasar kebijakan tersebut adalah kerja sama antara Pemkab Pamekasan dan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, khususnya mengenai penyelenggaraan program JKN bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang mencapai angka sebanyak 65.589 jiwa yang didaftarkan pemerintah daerah.

Edaran tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 68 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pembiayaan Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN, masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan adalah pasien yang belum maupun pernah terdaftar sebagai peserta JKN dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1 sampai Desil 5 melalui aplikasi SIKS-NG.

“Kami sepakat untuk menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat dengan Desil 1-5 atau penderita kronis dan ibu hamil, SE ini mulai berlaku pada 2 Oktober 2026,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Taufikurrachman.

Ia menjelaskan, kebijakan sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut hanya berlaku sementara. “Karena pada November 2026 nanti, insya’ Allah program UHC Prioritas ditargetkan aktif kembali,” ungkapnya.

Setidaknya terdapat empat bentuk pelayanan yang diterapkan melalui SE Bupati Pamekasan, serta mengatur pembebasan biaya untuk pelayanan pada sejumlah fasilitas kesehatan pelat merah. Meliputi UPT Puskesmas dan RSUD Waru; bebas biaya rawat jalan dan kegawatdaruratan, RSUD Smart; bebas untuk semua jenis pelayanan kesehatan, RS Mohammad Noer; pelayanan melalui skema Biakesmaskin.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *