
jatimnow.com – Perjuangan hukum Hj. Aisyah, ibunda Anggota DPD RI Lia Istifhama atau Ning Lia, dalam mempertahankan aset tanah dan bangunan yang selama ini menjadi objek sengketa akhirnya menemui titik terang.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan pihak penggugat seluruhnya. Di sisi lain, gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan tim kuasa hukum Mulyadi & Partners Law Firm justru dikabulkan.
Perkara ini bermula dari hubungan hukum pada 2015. Menurut pihak keluarga Hj. Aisyah, saat itu hubungan tersebut dipahami sebagai pinjam-meminjam uang senilai Rp1 miliar dengan sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan.
Objek tanah yang kemudian menjadi sengketa memiliki luas 321 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari, Surabaya. Di atas lahan tersebut berdiri Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.
Persoalan muncul setelah dalam dokumen yang kemudian dipersoalkan keluarga tercantum Akta Nomor 48 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.
Pihak keluarga Hj. Aisyah juga mempersoalkan penerimaan uang Rp1 miliar tersebut. Menurut kronologi yang disampaikan keluarga, Hj. Aisyah merasa tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung.
Perbedaan antara pemahaman mengenai pinjam-meminjam dengan isi dokumen inilah yang kemudian berkembang menjadi sengketa hukum.
Dalam proses hukum tersebut, tim Mulyadi & Partners Law Firm tidak hanya mempertahankan diri sebagai pihak tergugat, tetapi juga mengajukan gugatan balik atau rekonvensi.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber