Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen seusai menggeledah Dinas Perdagangan Kota Madiun, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada 1 Oktober 2026.

Budi mengatakan, penyidik KPK akan menganalisis dan mendalami lebih lanjut barang bukti yang disita dari dua kantor dinas tersebut.

Budi menegaskan, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

“Sampai dengan saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Pemkot Madiun tersebut,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi dan sejumlah pihak lainnya pada 19 Januari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, sebagai tersangka.

KPK pada 23 September 2026 mengungkapkan mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.(ant/iss)

PT RADIO FISKARIA JAYA SUARA SURABAYA, Suara Surabaya Media www.suarasurabaya.net adalah portal berita yang berdiri sejak tahun 1999, bagian dari Suara Surabaya Media yang lahir sejak 11 Juni 1983

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *