Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan dugaan penyelundupan 3.394 ekor burung asal luar negeri secara ilegal. Ribuan burung itu diduga tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.

Pengungkapan itu dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi yang melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ribuan burung tersebut diamankan dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan, ribuan burung itu diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Kombes Pol Setyo, Sabtu (3/10/2026).

Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia. Pertama adalah burung Hwamei/Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor, terdiri atas 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.

Kemudian burung Jalak Hongkong/Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor, terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati. Serta terakhir burung Poksai Hongkong/Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor, terdiri atas 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.

Selain ribuan burung tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *