
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus lima anggota sindikat pencurian bermodus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM).
Kelompok yang beranggotakan para residivis ini tercatat telah melancarkan aksinya di lebih dari 50 lokasi yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat.
Kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Mereka adalah DD (42) warga Cilegon sebagai eksekutor, MW (45) warga Lampung yang bertugas mengalihkan perhatian, serta AS (42) warga Bandung yang mengintip PIN korban. Dua tersangka lainnya adalah ADS (35) warga Sumedang dan YA alias AN (45) asal Lampung yang bertindak sebagai sopir.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyebutkan, penangkapan sindikat ini bermula dari laporan kasus pengganjalan ATM di wilayah Singosari, Malang, pada 16 September 2026 lalu.
“Subdit 3 Jatanras kita berhasil mengamankan lima tersangka. Ditangkap di wilayah Tangerang, daerah Cikampek, di daerah Nagreg, Garut, dan terakhir kita amankan satu tersangka di wilayah Ciamis,” kata Jumhur di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (1/10).
Menurut Jumhur, komplotan ini secara menyasar mesin ATM yang terletak di minimarket dan rest area jalan tol sepanjang jalur Banyuwangi hingga Merak.
“Jadi, modus dari tersangka ini di semua TKP yang paling banyak di rest area, tol mulai dari Banyuwangi sampai ke Merak sana. Dan yang paling banyak di Jatim dan di Jateng,” ucapnya.
Proses penangkapan kelima tersangka ini, kata Jumhur, cukup menyulitkan petugas lantaran mereka berdomisili di wilayah yang terpencar jauh.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber