Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memperketat pencegahan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan korupsi di sektor pelayanan publik. Langkah tersebut dituangkan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono melalui Surat Edaran (SE) Nomor 700/2003/412.100/2026.

Surat edaran tentang Pencegahan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik itu ditujukan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Bojonegoro, khususnya sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Empat sektor menjadi perhatian utama, yakni pendidikan, perizinan, pencatatan sipil, dan kesehatan. Seluruh penyelenggara layanan diminta memastikan pelayanan berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik yang bertentangan dengan ketentuan.

Inspektur Kabupaten Bojonegoro Achmad Gunawan mengatakan, masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

“Masyarakat dapat melapor melalui kanal pengaduan yang terdapat pada masing-masing sektor atau dapat melalui Inspektorat Kabupaten Bojonegoro secara langsung,” jelas Achmad Gunawan, Jumat (2/10/2026) kemarin.

Dalam SE tersebut, petugas pelayanan dilarang meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian yang berkaitan dengan pelayanan atau berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensi petugas juga harus ditolak.

Pemkab juga mewajibkan setiap unit pelayanan memasang maklumat, standar, dan alur pelayanan. Kanal pengaduan harus tersedia serta mudah diakses masyarakat, termasuk SP4N-LAPOR!, GOL KPK, dan Whistleblowing System sesuai kewenangan masing-masing.

Pimpinan perangkat daerah maupun unit penyelenggara pelayanan bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan. Mereka juga diwajibkan memastikan setiap pelaksanaan kebijakan tersebut memiliki bukti serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses masyarakat.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *