SIDOARJO, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 3.394 ekor burung dari sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ribuan satwa tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, aturan karantina diperlukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit dari luar negeri sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. Pengungkapan ini melibatkan sejumlah stakeholder, satu di antaranya BBKSDA Jawa Timur.

“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Jules dalam keterangannya, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Setyo Kusheriatno mengatakan, hasil penyidikan menemukan ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal. Kondisi tersebut menjadi bagian dari temuan penyidik dalam mengungkap dugaan pelanggaran ketentuan karantina.

“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, penyidik mengidentifikasi tiga jenis burung non-endemik Indonesia, di antaranya 444 ekor Hwamei atau Chinese Hwamei, 116 ekor Jalak Hongkong atau Black-collared Starling, serta 2.834 ekor Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush.

Dari 444 ekor Hwamei, 404 ekor ditemukan dalam kondisi hidup dan 40 ekor lainnya mati. Jalak Hongkong terdiri dari 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati, sedangkan Poksai Hongkong berjumlah 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.

Selain burung, pihaknya turut menyita barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi yang diduga digunakan untuk mengangkut serta menyimpan satwa tersebut.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *