Sidoarjo, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan ribuan burung asal Vietnam ke Indonesia. Sebanyak 3.394 ekor burung disita dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi. Penyidik juga menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengatakan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan, termasuk sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Sidoarjo, Jumat (2/10/2026).

Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung nonendemik Indonesia.

Sebanyak 444 ekor burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) diamankan. Rinciannya, 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.

Kemudian, terdapat 116 ekor burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis), dengan rincian 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.

Jenis terbanyak adalah poksai Hongkong atau Black-throated laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor. Sebanyak 2.722 ekor masih hidup dan 112 ekor ditemukan mati.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *