
Damarinfo.com – Regulasi pengadaan pemerintah memberi ruang besar bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMK-K) untuk masuk ke pasar belanja pemerintah.
Pemerintah pusat dan daerah wajib menggunakan produk dalam negeri dari UMK-K. Pemerintah juga wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk kelompok usaha tersebut. PP Nomor 7 Tahun 2021
Selain itu, paket Barang, Konstruksi, dan Jasa Lainnya dengan pagu sampai Rp15 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi. Pengecualian berlaku untuk pekerjaan yang membutuhkan kemampuan teknis tertentu. Peraturan Presiden Nomor 46 Tah…
Namun, sebelum melihat seberapa besar APBD menjadi pasar bagi UMK-K, ada pertanyaan yang lebih mendasar.
Satu Data Bojonegoro mencatat 7.549 usaha pada 2025. Sementara data Kementerian Investasi/BKPM mencatat 11.812 NIB berdasarkan skala usaha.
Data Satu Data Bojonegoro (https://data.bojonegorokab.go.id/, diunduh pada 3-10-2026)mencatat usaha berdasarkan tiga kelompok, yakni ultra mikro, kecil, dan menengah.
Jumlah tersebut terdiri atas 81.251 usaha ultra mikro, 9.155 usaha kecil, dan 984 usaha menengah.
Jika dilihat berdasarkan kecamatan, Kecamatan Bojonegoro mencatat jumlah usaha terbesar dalam data 2025.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber