Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap 11 tersangka dugaan tindak pidana terorisme di enam provinsi.

Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan penangkapan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.

Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).

Mayndra mengatakan para tersangka memiliki peran yang beragam dalam aktivitas jaringan tersebut. Peran mereka antara lain konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, hingga rekrutmen yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial.

Setelah penangkapan dilakukan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.

Dari hasil penyidikan sementara, kata Mayndra, ditemukan adanya keterhubungan antara para tersangka yang berada di sejumlah wilayah. Hubungan tersebut antara lain dilakukan melalui pertemuan secara daring untuk kegiatan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, serta pembinaan.

“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual,” ungkapnya.

Penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka. Kegiatan tersebut antara lain berupa latihan fisik, menembak, serta bentuk pelatihan lain yang berkaitan dengan aktivitas militansi terorisme.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *