SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho

SURABAYA – Kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menutup ruang bagi penambahan diskotek maupun tempat hiburan malam baru mendapat dukungan anggota DPRD Surabaya,

SURABAYA – Kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menutup ruang bagi penambahan diskotek maupun tempat hiburan malam baru mendapat dukungan anggota DPRD Surabaya, Budi Leksono.

Namun, kebijakan tersebut dinilai harus dibarengi pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam yang sudah beroperasi.

Budi Leksono menilai, persoalan hiburan malam tidak cukup diselesaikan hanya dengan menghentikan penambahan usaha baru. Pemkot Surabaya juga harus memastikan seluruh tempat hiburan yang telah berjalan benar-benar memenuhi ketentuan perizinan serta menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

“Saya mengapresiasi ketegasan yang disampaikan oleh wali kota (Eri Cahyadi),” kata Budi Leksono, Sabtu (3/10/2026), usai menghadiri Musyawarah Ranting DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.

Legislator PDI Perjuangan yang akrab disapa Kaji Bulek’s itu menegaskan, manajemen tempat hiburan malam tidak boleh menganggap SOP sekadar formalitas. Keselamatan dan keamanan pengunjung harus menjadi tanggung jawab utama pengelola.

Menurut Budi, kebijakan Eri Cahyadi merupakan bentuk perhatian terhadap keselamatan warga. Terlebih, aktivitas hiburan malam memiliki potensi menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi secara serius.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *