jatimnow.com – Seorang warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Surabaya mengeluhkan denda listrik sebesar Rp1,2 juta yang dikenakan PLN.

Keluhan itu disampaikan langsung kepada Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, saat reses di Warugunung, Senin (5/10/2026).

Warga yang diketahui sebagai pelanggan listrik dengan daya 450 VA itu dikenai denda setelah MCB listrik miliknya dicabut oleh PLN.

Dari informasi yang diterima Yona, MCB yang digunakan merupakan tipe lama dan dinilai tidak sesuai standar PLN. Atas dasar itu, PLN menjatuhkan denda sekitar Rp1,2 juta.

“Yang bersangkutan ini dari keluarga miskin yang belum memiliki kemampuan untuk membayar sejumlah itu,” ujar Yona.

Warga tersebut juga membantah melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. Kondisi ini membuat Yona menaruh perhatian, mengingat keterbatasan ekonomi pelanggan kecil dengan daya rendah.

Usai menerima keluhan, Yona langsung mendatangi kantor PLN untuk menyampaikan persoalan tersebut. Ia mempertanyakan apakah ada kebijakan khusus bagi pelanggaran ringan, terutama bagi warga kurang mampu.

“Tadi sudah saya sampaikan kepada PLN, hal-hal yang bersifat pelanggaran ringan ini apakah ada kebijakan?” kata Yona.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *