:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Kabupaten-Madiun-Fery-Sudarsono-ditemui-2026.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN – Pemkab Madiun. Jawa Timur, mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Pemkab Madiun menargetkan revisi perda tersebut rampung tahun ini agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 yang diikuti 64 desa memiliki payung hukum yang jelas.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan revisi perda tersebut adalah ketentuan mengenai batas usia calon kepala desa.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mendorong agar jabatan kepala desa lebih banyak diisi oleh tokoh-tokoh muda yang dinilai memiliki produktivitas dan kemampuan untuk melahirkan program-program inovatif dalam pembangunan desa.
Menurut Fery, keterlibatan generasi muda dalam pemerintahan desa penting untuk mendorong percepatan pembangunan sekaligus membuka ruang kaderisasi kepemimpinan dari tingkat bawah.
“Kalau kita sudah usia 55 atau 60 tahun mencalonkan kepala desa, kasihan pemerintah desanya. Kita ingin membangun dari desa. Kalau inovasinya tidak banyak, bagaimana,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Madiun itu.
Fery menilai, produktivitas menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan arah kepemimpinan desa.
Selain itu, kepala desa juga dituntut mampu menganalisis kebutuhan masyarakat serta merumuskan program pembangunan yang sesuai dengan perkembangan zaman.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber