
SURABAYA(Kabarjawatimur) – Jalur formal yang tak kunjung mendapat respons membuat pedagang Pasar Buah Tanjungsari persil 77 memilih cara lain untuk menyampaikan aspirasi. Sebuah baliho
SURABAYA (Kabarjawatimur) – Rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperlebar akses keluar di kawasan Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan
SURABAYA — Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Maulidatul Fitria binti Mulyono memasuki agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/10/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Sari 3 tersebut menghadirkan Muhammad Mubin, yang disebut sebagai sopir terdakwa, sebagai saksi yang diajukan penasihat hukum.
Keterangan Mubin menjadi sorotan karena menyangkut rangkaian peristiwa sebelum hingga penangkapan Maulidatul, termasuk keberadaan tas cokelat yang disebut menjadi tempat penyimpanan barang bukti.
Dalam surat dakwaan, Maulidatul didakwa membeli 20 butir pil ekstasi berlogo KENZO dengan berat sekitar 9,126 gram senilai Rp5,6 juta. Jaksa menyebut pembelian tersebut dilakukan dengan tujuan untuk dijual kembali.
Namun, penasihat hukum menilai fakta persidangan menunjukkan persoalan berbeda, terutama karena seluruh barang bukti disebut masih dalam kondisi utuh ketika terdakwa ditangkap.
Di hadapan majelis hakim, Mubin menjelaskan dirinya merupakan teman Maulidatul sekaligus orang yang mengantarkan terdakwa menggunakan kendaraan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber