:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Bupati-Banyuwangi-Ipuk-Fiestiandani-Wakil-Bupati-Mujiono-Wakil-Ketua-DPRD-Siti-Mafrochatin.jpg)
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur kini memililiki peraturan daerah (Perda) Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Perda ini diharapkan menjamin kepastian perlindungan bagi para pekerja migran asal Banyuwangi.
Pengesahan dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, Wakil Ketua DPRD Siti Mafrochatin Ni’mah, Wakil Ketua DPRD Ruliyono, serta jajaran eksekutif-legislatif.
“Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PMI pada saat berada di luar negeri, tetapi dibangun sebagai satu rangkaian perlindungan yang dimulai sejak seseorang mempersiapkan diri untuk bekerja ke luar negeri sampai dengan kembali dan menjalani kehidupan setelah bekerja,” kata Ketua Pansus Raperda PMI DPRD Banyuwangi, I Gede Sudro Wicano.
Perlindungan tersebut, kata dia, menjadi semakin penting karena PMI dapat menghadapi berbagai risiko.
Seperti perdagangan orang, perbudakan, kesewenang-wenangan, kekerasan, permasalahan ketenagakerjaan, permasalahan dokumen, sakit, kecelakaan kerja, deportasi, hingga permasalahan pada saat kepulangan ke daerah asal.
“Perlindungan tersebut diperlukan agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, serta perlindungan hukum,” ungkapnya.
Selain itu, peraturan ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, menyediakan fasilitas rumah singgah perlindungan, serta membentuk satuan tugas (Satgas) perlindungan pekerja migran Indonesia.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber