
Massa mulai berkumpul sekitar pukul 10.00 WIB. Aksi dipimpin Herry Bimantara selaku koordinator lapangan. Massa menyampaikan tuntutan melalui orasi dan menutup ruas Jalan Ahmad Yani di depan Mapolda Jatim.
Tuntutan yang disampaikan masih sama dengan aksi sehari sebelumnya. Massa meminta Polda Jatim membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan dan memproses dugaan pemalsuan merek HiQua sesuai ketentuan hukum.
Massa juga menolak apabila penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Di tengah aksi, sejumlah perwakilan ARSAS kemudian melakukan audiensi dengan pihak Polda Jatim. Pertemuan tersebut berlangsung hingga siang hari untuk membahas tuntutan massa.
Sebelumnya, dalam aksi pada Senin (5/10/2026), perwakilan ARSAS juga telah melakukan audiensi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Aksi lanjutan ini kembali digelar ARSAS untuk mendesak adanya kepastian dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan merek HiQua.
Bek Timnas Indonesia Rizky Ridho sukses mengantar Garuda menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026 sambil menyelesaikan skripsi di Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber