
Lumajang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang memastikan penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sarana pertanian senilai Rp 8,6 miliar tidak pernah ditutup sejak terungkap pada 2024. Pihak kejaksaan kini tengah menguatkan alat bukti sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.
Penyelidikan kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan bantuan sarana pertanian kegiatan irigasi dan perpompaan dari pemerintah pusat tahun anggaran 2024 di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang.
Temuan tim jaksa penyidik menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nominal anggaran yang dialokasikan dan spesifikasi bantuan pompa air yang disalurkan kepada para kelompok tani penerima manfaat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terus berjalan secara maraton walau baru kembali menyita perhatian publik pada 2026.
“Memang tidak pernah ditutup, masih berjalan proses penyidikan sampai sekarang, perkara masih terus berjalan,” ungkap Lukman Akbar Bastiar, Selasa (6/10/2026).
Lukman menjelaskan bahwa rentang waktu penyelidikan yang memakan waktu cukup panjang disebabkan oleh kerumitan proses audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh lembaga berwenang.
“Sempat lama di perhitungan kerugian keuangan negara, tetapi Alhamdulillah perhitungan sudah diterima,” ungkap Lukman.
Kendati belum merinci besaran pasti nominal kerugian negara yang ditimbulkan, penyidik Kejari Lumajang telah menjadikannya sebagai pijakan utama untuk merampungkan berkas perkara.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber