Liputan6.com, Jakarta – Polisi meningkatkan penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap pelajar yang melibatkan mantan Kepala Sekolah SMPN 18 Malang berinisial MAH dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Iya, naik ke sidik (penyidikan),” tutur Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (7/10/2026), dilansir Antara.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan hasil dari penyelidikan.

Kuasa hukum korban, Lilik Yuliana, mengatakan perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak 28 September 2026. Polisi juga telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“Ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Untuk (hasil) visum mohon maaf kami tidak bisa menyampaikannya, ada delapan anak yang sudah lakukan,” ucapnya.

Lilik juga menanggapi informasi mengenai adanya permintaan dari MAH untuk menyelesaikan perkara melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Menurut dia, pihaknya masih mendiskusikan opsi tersebut dengan keluarga para korban.

“Kami masih mendiskusikan terlebih dulu dengan orang tua korban keinginannya seperti apa,” kata Lilik.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMP Negeri 18 Malang yang diduga menjadi korban kekerasan oleh MAH.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *