Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mempermudah perizinan investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan lahan pertanian.

Dorongan tersebut disampaikan Gus Barra saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyepakatan Delineasi Wilayah Perencanaan dan Penjaringan Isu-Isu Pembangunan Berkelanjutan RDTR serta Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Forum tersebut membahas penyusunan RDTR dan KLHS untuk kawasan perkotaan Dawarblandong, Jatirejo, Dlanggu, dan Gondang.

“Penataan ruang ini memiliki pengaruh langsung terhadap perkembangan wilayah dan kehidupan masyarakat. Karena di dalamnya ada tempat tinggal yang terus berkembang, kegiatan usaha yang terus tumbuh, infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat, serta lahan pertanian dan lingkungan yang harus tetap kita jaga,” ungkapnya.

Menurut Gus Barra, kepastian tata ruang berkaitan erat dengan kemudahan pembangunan dan perizinan. Dengan perencanaan ruang yang jelas, investasi di Kabupaten Mojokerto diharapkan dapat berkembang sekaligus memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat.

“Kami berharap forum ini menghasilkan landasan perencanaan yang kuat bagi Kecamatan Dawarblandong, Jatirejo, Dlanggu, dan Gondang sehingga mampu membuka peluang ekonomi sekaligus memberikan kepastian ruang bagi masyarakat,” tandasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto Yuni Laila Faizah menjelaskan, dari total 18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto, sebanyak sembilan lokasi telah menyelesaikan penyusunan RDTR.

Sementara empat lokasi lainnya saat ini dalam proses penyelesaian melalui bantuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Adapun lima lokasi sisanya akan diupayakan penyusunannya pada tahap berikutnya. Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, jajaran Forkopimda, perwakilan Kanwil BPN dan Ditjen Tata Ruang, camat dan kepala desa di empat kecamatan lokasi perencanaan, akademisi dari ASPI dan IAP, hingga tim teknis penyusun,” jelasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *