
jatimnow.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pengedar berinisial AY (43) dibekuk di sebuah rumah di Jalan Jaya Boyo, Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto mencapai 95,44 gram yang disimpan di dalam tas di kamar rumah tersangka.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Agus Adik Putrawan mengonfirmasi bahwa tersangka diduga kuat telah menjalankan perannya sebagai perantara peredaran sabu selama kurun waktu satu tahun. Menurut keterangan Agus, barang haram tersebut didapat tersangka dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan sudah menjadi perantara narkotika jenis sabu kurang lebih satu tahun,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Agus menjelaskan bahwa tersangka menjual paket sabu dengan harga bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp800 ribu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, akumulasi penjualan sabu oleh tersangka diperkirakan mencapai satu ons per minggu, yang mengindikasikan potensi peredaran hingga skala kilogram selama setahun terakhir.
“Kalau berdasarkan keterangannya, kurang lebih satu ons dalam waktu kurang dari satu minggu. Ini masih kami dalami,” tuturnya.
Pihak kepolisian telah mengawasi pergerakan tersangka selama tiga bulan sebelum melakukan penangkapan. Area pemasaran tersangka meliputi wilayah Wonokromo, kawasan Joyoboyo, hingga layanan antar ke luar wilayah bagi konsumen tanpa batasan latar belakang.
“Sudah tiga bulan kami mengawasi tersangka ini. Sistemnya sudah berjalan lama, otomatis mereka berhati-hati. Bisa lolos sampai satu tahun berarti memang cukup berhati-hati,” ungkapnya.
Agus juga menambahkan bahwa sasaran pembeli dari tersangka tergolong tidak terbatas pada kelompok tertentu.
“Random. Semua yang ada uang di situ bisa membeli,” kata Agus.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber