
jatimnow.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara Jepang berinisial MI karena melanggar izin tinggal atau overstay selama tiga tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan MI merupakan perempuan kelahiran Blitar pada 2004 yang saat ini menempuh pendidikan di Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.
MI merupakan anak dari perkawinan campuran antara ibu berkewarganegaraan Indonesia dan ayah berkewarganegaraan Jepang. Ibunya diketahui tinggal di Blitar dengan status menetap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, persoalan keimigrasian MI bermula dari belum dilakukannya pemutakhiran atau mutasi paspor setelah penerbitan paspor baru pada 2023. Kondisi tersebut berdampak pada status izin tinggalnya yang dinyatakan berakhir sesuai ketentuan keimigrasian.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). MI menjalani pemeriksaan untuk mendalami kronologi dan pelanggaran keimigrasian yang terjadi.
Aditya mengatakan, pihaknya menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap MI setelah melalui proses pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang bersangkutan, terhadap MI dilakukan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aditya, Jumat (9/10/2026).
Sebelum dideportasi, MI ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Blitar. Petugas kemudian mengawalnya dari Blitar menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber