
Gresik (beritajatim.com)- Belum genap lima bulan menghirup udara bebas, seorang residivis berinisial DJ (29) kembali berurusan dengan hukum. Pria yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada Mei 2026 itu ditangkap warga setelah diduga mencuri sepeda motor di sebuah barbershop di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Gresik, kemarin (11/10).
Dalam aksi tersebut, DJ tidak beraksi seorang diri. Ia diduga bersama rekannya berinisial AND yang berhasil kabur saat warga memergoki pencurian tersebut. Hingga kini, polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri.
Kejadian curanmor ini bermula pemilik barbershop Nungki Dwi Felani tengah mencukur rambut. Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam miliknya diparkir di lokasi dengan kondisi kunci kontak masih menancap.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan kedua pelaku. Mereka datang berboncengan menggunakan Honda Beat warna hitam, sebelum salah seorang di antaranya mengambil motor milik korban, dan berusaha membawa kabur kendaraan tersebut.
Namun, upaya itu tak berjalan mulus. Korban mengetahui motornya hendak dicuri dan langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar hingga DJ berhasil ditangkap, sedangkan AND melarikan diri.
Warga kemudian menyerahkan DJ kepada petugas Polsek Dukun untuk diproses lebih lanjut. Polisi turut mengamankan Honda Vario 125 keluaran 2018 dengan nomor polisi W 4957 BR sebagai barang bukti.
Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp13 juta. Setelah menjalani pemeriksaan, DJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor polisi usai menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Dukun AKP Suhari mengatakan, pengejaran terhadap rekan tersangka masih berlangsung.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber