Kota Malang, blok-a.com – Penataan kabel di Kota Malang melalui proyek ducting atau penanaman kabel bawah tanah bakal memasuki tahap penyusunan naskah akademik.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mendorong agar naskah akademik tersebut disusun pada 2026. Naskah akademik ini menjadi pijakan sebelum rancangan peraturan daerah (Perda) tentang ducting masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2027.

Dito menjelaskan, penyusunan naskah akademik diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan. Karena itu, pihaknya mendorong agar proses tersebut segera dilakukan dengan menggandeng perguruan tinggi.

Ia optimistis regulasi penataan kabel tersebut dapat diperjuangkan untuk masuk dalam Propemperda 2027. Menurutnya, ducting menjadi isu prioritas karena berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Keselamatan dan kenyamanan masyarakat itu menjadi satu hal yang harus kita prioritaskan,” tuturnya.

“Dengan rancangan Perda itu tentu kita juga akan melibatkan pihak ketiga/swasta,” jelasnya.

Menurut Dito, penataan kabel juga perlu dilakukan secara bertahap dengan memetakan kawasan yang menjadi prioritas. Sebab, tidak semua wilayah harus menerapkan sistem ducting atau penanaman kabel bawah tanah. Sejumlah kawasan memungkinkan menggunakan konsep single tower, yakni satu tiang untuk menampung jaringan dari beberapa penyedia layanan telekomunikasi.

Pemetaan tersebut nantinya perlu diatur melalui peta jalan atau roadmap agar penerapan ducting dapat berjalan sesuai kebutuhan setiap kawasan.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *