Surabaya (beritajatim.com) – Pendaftaran bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2031 resmi dibuka.

Para bakal calon wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan sebelum dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon dalam Konferensi XVI PWI Jatim.

Mengacu pada AD/ART PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025 yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tujuh persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon Ketua PWI Jatim.
Ketujuh persyaratan tersebut meliputi:

1. Telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun, sebagaimana diatur dalam AD Pasal 27 Ayat 2 huruf a.
2. Pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sesuai AD Pasal 27 Ayat 2 huruf b.
3. Memiliki sertifikat Wartawan Utama, sebagaimana diatur dalam AD Pasal 27 Ayat 2 huruf c.
4. Taat terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, serta hasil konferensi yang sah.
5. Bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah, sesuai AD Pasal 10 Ayat 5.
6. Mendapatkan izin untuk menjadi calon Ketua PWI Provinsi Jawa Timur dari perusahaan pers berbadan hukum tempatnya bekerja.
7. Mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono, mengatakan pengambilan formulir pendaftaran bakal calon dijadwalkan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Kantor PWI Jatim.

“Pengambilan formulir sudah bisa dilakukan mulai besok, tanggal 13 Oktober hingga 15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim,” ujar Machmud.

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian bakal calon adalah ketentuan dukungan anggota. Panitia menggunakan DPS Revisi yang telah ditetapkan oleh PWI Pusat sebagai satu-satunya acuan untuk menghitung dukungan yang sah.

Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, jumlah DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim ditetapkan sebanyak 418 Anggota Biasa.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *