
Sumenep, mediajatim.com — Pemkab Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperpanjang kontrak 5.106 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kota Keris.
Perpanjangan kontrak ribuan PPPK PW tersebut terhitung mulai 1 Oktober 2026 sampai satu tahun ke depan.
Kepala BKPSDM Sumenep Benny Irawan mengatakan, perpanjangan kontrak ini atas dasar pertimbangan kebutuhan organisasi yang disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala OPD.
“Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi, seperti penilaian kinerja dengan predikat baik atau sangat baik, kedisiplinan selama masa kerja, kesesuaian tugas dan fungsi dengan kebutuhan organisasi serta ketersediaan anggaran,” ucapnya, Senin (12/10/2026).
Benny menerangkan, setiap PPPK PW harus mendapat SPTJM dari kepala OPD untuk memperpanjang kontrak jabatannya.
“Selain dokumen SPTJM, juga harus melampirkan sasaran kinerja pegawai, surat keterangan sehat dan surat rekomendasi dari atasan langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut Benny menerangkan, perpanjangan kontrak itu mengacu pada Pasal 14 Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK PW.
“Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK,” imbuhnya.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber