Pemkot Surabaya menerbitkan SE Nomor 400.7.7.1/20645/436.7.2 Tahun 2026 untuk mencegah penularan campak yang berpotensi menjadi KLB, menindaklanjuti kewaspadaan peningkatan kasus di Jawa Timur.

Kebijakan berfokus pada edukasi gejala, penularan, dan pencegahan melalui perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, media sosial, Posyandu, PKK, serta Kader Surabaya Hebat.

Warga dengan demam disertai ruam diminta segera ke fasilitas kesehatan, sementara orang tua diimbau melengkapi imunisasi MR anak, termasuk imunisasi kejar dan tambahan sesuai kebijakan.

Surabaya, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mencegah penularan campak yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/20645/436.7.2 Tahun 2026 itu berfokus pada peningkatan edukasi masyarakat, deteksi dini gejala, serta penguatan cakupan imunisasi campak-rubela (MR) untuk melindungi kesehatan warga.

Penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 440/35081/012/2026 tentang Kewaspadaan Peningkatan Kasus dan Potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) Campak di Provinsi Jawa Timur. Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya mendorong keterlibatan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan campak.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, dr. Billy Daniel Messakh, mengatakan campak merupakan penyakit menular yang dapat dicegah melalui imunisasi dan penerapan langkah pencegahan yang tepat.

“Campak merupakan penyakit menular yang dapat menyebar dengan cepat, namun dapat dicegah melalui imunisasi dan penerapan perilaku pencegahan yang tepat,” kata Billy, Selasa (13/10/2026).

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *