Dalam aduannya, Gus Lilur memaporkan dugaan skema transaksi, daftar nama yang disinyalir terlibat, hingga sejumlah lokasi penyerahan uang.

Langkah ini, menurutnya, menjadi pijakan awal agar lembaga antirasuah bersedia mengusut tuntas aliran dana dalam kontestasi kepemimpinan organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

Gus Lilur menegaskan aduan tahap awal ini belum secara spesifik menyasar individu tertentu untuk dipidana.

“Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar NU,” ujar kiai kampung asal Jawa Timur tersebut.

Ia menambahkan, aduan ini ditujukan agar KPK melakukan verifikasi dan pembuktian hukum secara independen atas indikasi praktik pemberian uang yang terjadi sepanjang proses muktamar.

Gus Lilur juga mengaku sedang berkoordinasi dengan penyidik KPK untuk menjadwalkan mekanisme pengembalian dana.

Menurut klaimnya, sejumlah pengurus cabang NU beritikad menyerahkan kembali uang yang pernah mereka terima.

“Beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita oleh penyidik,” tuturnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *