Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah kota (Pemkot) Surabaya ternyata tak bisa melakukan penindakan ke manajemen Valhalla Spectaclub usai mencuatnya isu dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tersebut.

Meski  memiliki dua Peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) menjaga tempat usaha dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Eri memaparkan dari hasil koordinasi dengan kepolisian, ia menyebut penangkapan oknum karyawan pada kasus terbaru tidak terjadi di dalam area Valhalla Spectaclub. Eri juga memastikan bahwa pihak manajemen telah mengambil langkah pembersihan internal.

“Hasil (koordinasi), penangkapan kasus narkoba itu bukan di lokasi Valhalla, melainkan di kediaman pelaku saat yang bersangkutan sedang cuti. Karyawan yang terlibat juga sudah dipecat, jadi ini murni ranah pidana oknum yang ditangani polisi. Proses hukum terus berjalan,” imbuhnya.

Eri Cahyadi membantah jika Pemkot Surabaya dianggap lepas tangan atau kehilangan taji meski dibekali dengan Perda No. 23 Tahun 2012 dan Perda No. 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Ia menjelaskan urusan segel-menyegel atau pencabutan izin Valhalla saat ini berada di luar yurisdiksi Pemkot Surabaya.

“Valhalla Spectaclub memiliki perizinan berusaha dengan klasifikasi Klub Malam. Penerbitan izin dan pengawasan operasionalnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur,” ungkap Eri.

“Untuk urusan izin dan standar usaha, kami sudah berkoordinasi dengan Disbudpar Jatim agar Pemprov turun tangan menindak tegas sesuai kewenangannya jika ditemukan pelanggaran (standar usaha),” jelasnya.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *