SIDOARJO — Polisi menetapkan MT (41) dan pacarnya, JR (59), sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menduga MT mengetahui dan membiarkan perbuatan JR terhadap anaknya serta seorang keponakannya.

Kasus tersebut terungkap setelah warga mengamankan JR dan MT di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Keduanya kemudian diserahkan kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum.

Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan JR merupakan pacar MT. Hubungan keduanya telah berlangsung sejak sekitar 2021.

“Pelaku JR merupakan pacar dari ibu korban. Pelaku sering memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ibu korban,” kata Rohmawati kepada detikJatim, Sabtu (19/9/2026).

Polisi menduga JR memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk mendekati anak MT. Dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 4 Mei 2026.

Penyidik mencatat sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya mobil milik tersangka, penginapan di wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru, serta sebuah tempat kos di Kecamatan Taman.

Rohmawati mengatakan JR diduga memberikan uang kepada korban serta mengajaknya bepergian dan membelikan makanan.

“Dalam melakukan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban serta mengajak jalan-jalan dan membeli makanan,” ujar Rohmawati.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *