Sidoarjo, Beritasatu.com – Polisi masih mendalami kasus dugaan tindak pidana asusila threesome yang melibatkan dua anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap rangkaian hubungan tersangka pria berinisial JR (59) dengan ibu korban, MT (41), yang kemudian berlanjut kepada anak kandung MT.

JR disebut mulai menjalin hubungan asmara dengan MT pada 2021. Dalam hubungan tersebut, JR beberapa kali memberikan uang kepada MT untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

JR juga kerap mengajak MT dan keluarganya bepergian serta makan bersama. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga pada 2022. JR kemudian mulai mendekati anak kandung MT yang saat itu masih di bawah umur.

MT diduga merelakan anak kandungnya dan keponakannya yang masih di bawah umur dicabuli oleh JR. Bahkan sang ibu melibatkan anaknya dalam aktivitas hubungan seksual threesome dengan pacarnya itu.

“Mereka juga pernah bermain threesome antara ibu dan anaknya ini,” kata Kasatreskrim Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah, Sabtu (19/9/2026). 

Rohmawati mengatakan kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anggota keluarganya.

Laporan keluarga kemudian ditindaklanjuti polisi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan JR dan MT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Motif tersangka karena bernafsu terhadap korban, dan merasa sering mencukupi kebutuhan ibu korban,” ujar Rohmawati.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *