
Sidoarjo, Beritasatu.com – Polisi menangkap ibu berinisial MT (41) dan kekasihnya JR (59) karena melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. JR bahkan melibatkan anak kandungnya melakukan aktivitas seksual threesome dengan pacarnya itu.
Kedua tersangka, yakni MT, warga Gilang, Kecamatan Taman, Sidoarjo, dan JR (59), warga Tawangsari, Kecamatan Taman langsung ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka saat ini kami amankan di tahanan Polresta Sidoarjo,” kata Kasatreskrim Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah, Sabtu (19/9/2026).
Rohmawati mengatakan penyidik PPA masih melakukan pemeriksaan secara intensif kedua tersangka untuk mendalami rangkaian peristiwa yang diduga berlangsung selama sekitar 3 tahun.
Perkara tersebut melibatkan dua korban yang masing-masing masih berusia 15 tahun. Salah satu korban merupakan anak kandung MT, sedangkan korban lainnya adalah keponakan tersangka.
Dugaan tindak asusila tersebut disebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 6 SD hingga kini kelas 3 SMP.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga akhirnya kedua tersangka diamankan.
Polisi menyebut kondisi kedua korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara. Keduanya telah dikembalikan kepada keluarga dan mendapatkan pendampingan setelah mengalami trauma.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber