
Bangkalan (beritajatim.com) – Keinginan bekerja di Malaysia justru berujung penahanan bagi tiga warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Mereka ditangkap otoritas Malaysia karena bekerja atau hendak masuk melalui jalur nonprosedural, sebelum akhirnya dideportasi ke Indonesia.
Ketiga warga tersebut yakni S (41), warga Kecamatan Arosbaya, M (48), warga Kecamatan Kamal, dan MH (41), warga Kecamatan Kwanyar. Mereka telah menjalani masa tahanan selama tujuh hingga delapan bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengatakan ketiganya telah menjalani masa tahanan di Malaysia sebelum dideportasi.
“Mereka dideportasi dari Malaysia setelah menjalani masa tahanan,” kata Jemmi, Selasa (22/9/2026).
Masing-masing memiliki cerita berbeda saat berada di Malaysia. S diketahui berangkat menuju Malaysia melalui Singapura pada Februari 2026. Perjalanannya kemudian berlanjut ke Thailand sebelum akhirnya hendak memasuki Malaysia.
Namun, S ditangkap polisi Malaysia ketika akan masuk ke negara tersebut. Ia kemudian menjalani penahanan hingga akhirnya dipulangkan melalui proses deportasi.
Berbeda dengan S, M masuk ke Malaysia menggunakan paspor wisata. Ia kemudian bekerja sebagai buruh bangunan di Kuala Lumpur.
Aktivitas M sebagai pekerja di Malaysia akhirnya diketahui otoritas setempat. M ditangkap ketika pulang dari bekerja dan harus menjalani masa tahanan selama delapan bulan.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber