jatimnow.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 144 ton udang vaname impor di Lamongan.

Penyegelan ratusan ton udang impor milik PT Bumi Menara Internusa (BMI) tersebut dinilai melanggar ketentuan impor udang.

Kebijakan impor disebut memicu lemahnya serapan produksi udang dalam negeri hingga menimbulkan keresahan dikalangan petambak.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipung) mengungkapkan adanya kejanggalan dalam aktivitas impor PT BMI dimana stok udang dalam negeri harusnya mencukupi.

“Vaname ini produksi di Indonesia ada, harusnya enggak perlu impor. Banyak pembudidaya kita yang sudah menghasilkan vaname dan ini menjadikan persaingan tidak sehat. Ini bukan lagi sekadar larangan, tetapi sudah menjadi keresahan dari masyarakat,” tegas Ipung saat memberikan keterangan pers di Lamongan, Senin (21/9/2026).

Usai penyegelan, KKP selanjutnya akan melakukan pendalaman guna menelusuri rekam jejak maupun histori kegiatan impor perusahaan tersebut.

“Apakah ini nanti termasuk unsur administrasi atau unsur pidana, tim kami yang akan menindaklanjuti,” lanjutnya.

Penanganan kasus ini tidak hanya melibatkan jajaran internal KKP seperti Ditjen Perikanan Budidaya, BPPMHKP, dan Ditjen PDSPKP tetapi juga menggandeng instansi luar, termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk pengawasan secara berlapis.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *