SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga

SURABAYA (Kabarjawatimur) — Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, menyoroti penggunaan indikator desil dalam menentukan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Ia menilai,

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Goli Korlita dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Goli Korlita, Iwan Hardianto, SH, MH menyatakan pihaknya masih akan mempelajari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Iwan menyebut pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Salah satu alasan yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah pandangan bahwa unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai tidak terpenuhi oleh terdakwa.

“Kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding karena menurut kami terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana Pasal 488 KUHP,” ujar Iwan.

Menurutnya, keputusan untuk mengajukan banding akan ditentukan setelah tim penasihat hukum mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan majelis hakim.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *