SuaraBanyuurip.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun 2026 sebesar Rp 170 miliar. Setiap desa bisa melakukan pencairan satu kali tahap 100 persen. Pencairan akan dimulai Oktober ini.

Alokasi anggaran BKKD Bojonegoro tahun ini mengalami penurunan tajam dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2025 lalu, jumlahnya mencapai Rp 806 miliar. Penurunan ini akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito menjelaskan, kebijakan pencairan 100 dalam satu tahap ini untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan desa, perkembangan regulasi, serta meningkatkan efektivitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BKKD.

Djoko mencelaskan, pelaksanaan teknis BKKD susai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2024 telah disesuaikan dengan aturan pencairan satu kali. Sebelumnya pencairan dilakukan dalam beberapa tahap.

“Kami minta seluruh aparatur desa dan tim pelaksana kegiatan tertib administrasi serta menjalankan pengadaan barang dan jasa di desa sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pesannya saat memberi pembekalan Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksanaan BKKD bagi kepala desa di hari kedua, Rabu (23/9/2026) di Lantai IV Partnership Room.

Menurut Djoko, meski APBD Bojonegoro 2026 mengalami penurunan, namun pemkab tetap memberikan bantuan anggaran yang sangat signifikan untuk perlindungan dan kemajuan masyarakat desa.

“Ini mencerminkan komitmen kuat Bapak Bupati dan Ibu Wakil Bupati yang berpihak kepada masyarakat desa,” tegasnya.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menambahkan, penyesuaian mekanisme ini dilakukan di tengah penyesuaian kekuatan APBD 2026 akibat penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) migas.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *