/data/photo/2026/09/24/6ab48c58977cb.jpg)
BOJONEGORO, KOMPAS.com – Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tersangka pencurian dua batang kayu milik Perhutani akhirnya dibebaskan dengan skema Restorative Justice (RJ).
Restorative justice kasus hukum yang menjerat Suginanto tercapai setelah aparat penegak hukum melakukan mediasi dan mempertemukan pihak Perhutani dengan tersangka.
Proses mediasi yang berlangsung di kantor polisi tersebut melibatkan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri.
Kini, Suginanto yang telah menjalani penahanan selama hampir 2 bulan pun bisa menghirup udara bebas dan berkumpul dengan keluarganya kembali.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, mekanisme restorative justice ditempuh melalui mediasi antara pelapor dan tersangka yang didampingi pemerintah desa pada Selasa (22/9/2026).
Pihak Perhutani bersedia memaafkannya dan pihak tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya melakukan penebangan atau pencurian kayu di kawasan hutan.
“Pelapor dan tersangka ada kesepakatan perdamaian sesuai mekanisme keadilan restoratif yang diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata AKP Cipto Dwi Leksana, dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, jajaran Forkopimda berkoordinasi menyikapi kasus hukum yang menjerat seorang petani desa warga kurang mampu tersebut.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber