Mojokerto, blok-a.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto, Rabu (23/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, upaya paksa itu dilakukan penyidik sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

“Hari ini, Rabu, 23 September 2026, penyidik kembali melakukan giat penggeledahan,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti tambahan yang dinilai diperlukan penyidik dalam proses penyidikan.

Khusus penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto, penyidik KPK menyisir sejumlah bagian kantor untuk menemukan dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” jelasnya.

Pantauan di lokasi, proses penggeledahan masih berlangsung. Tim penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan dan penyisiran di kompleks Kantor BPN Kota Mojokerto.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *