Bojonegoro (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Salah satu yang menjadi perhatian berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 2027.

Lima Raperda tersebut disampaikan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro. Agenda tersebut juga diisi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Raperda.

Kelima Raperda itu meliputi perubahan kedua Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang BPD, Raperda Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), serta Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro 2024-2044.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, perubahan aturan mengenai kepala desa diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Selain itu, perubahan diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

“Perubahan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan yang semakin efektif, transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Setyo Wahono Kamis (24/9/2026).

Sedangkan perubahan Perda tentang BPD berkaitan dengan agenda pemerintahan desa pada 2027. Wahono menyebut terdapat 155 desa dari total 419 desa di Kabupaten Bojonegoro yang akan melaksanakan Pilkades serta pengisian anggota BPD karena masa baktinya berakhir.

“Hal ini menjadi salah satu urgensi dilakukannya perubahan terhadap regulasi tersebut,” jelasnya.

Raperda berikutnya mengatur ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat. Regulasi ini disiapkan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan regulasi nasional, sekaligus memperjelas tugas dan kewenangan serta memperkuat mekanisme kerja sama dan peran satuan perlindungan masyarakat.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *