
Surabaya (beritajatim.com) — Kerugian akibat jaringan penipuan berkedok investasi perdagangan saham dan mata uang kripto yang beroperasi dari Malaysia dan Vietnam kini tercatat menembus Rp81,5 miliar. Polda Jawa Timur mengungkap peran tiga warga negara Indonesia yang bertugas menyediakan rekening perusahaan sebagai sarana penampung dana hasil kejahatan tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, ketiga tersangka — FR, KPP, dan WH — tidak mengelola platform penipuan secara langsung, melainkan bertindak sebagai perantara yang menyediakan badan hukum dan rekening bank untuk diserahkan kepada sindikat di luar negeri.
FR berperan mencari calon direktur fiktif, mengurus pendirian perusahaan, hingga membukakan rekening bank yang kemudian diserahkan kepada jaringan di Malaysia. Ia diketahui menyiapkan lima perusahaan sekaligus. Sementara KPP berfungsi sebagai koordinator lapangan yang menghubungkan permintaan pihak Malaysia dengan pelaksanaan di Indonesia, berhasil menyerahkan 17 rekening perusahaan. WH menjalankan peran serupa untuk jaringan yang berpusat di Vietnam, menyiapkan 12 perusahaan dan rekening bank.
Dana yang dikumpulkan dari korban kemudian mengalir ke rekening-rekening tersebut. Penyidik menemukan enam rekening atas nama PT ZMC yang berfungsi sebagai penampung utama, dengan total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp81.527.932.707. Seluruh rekening telah diblokir dan disita.
Pembuatan puluhan perusahaan cangkang itu dibiayai menggunakan aset kripto yang dikirim dari luar negeri — sekitar 33.984 USDT untuk jaringan Malaysia dan 37.200 USDT untuk jaringan Vietnam. Tersangka juga menerima bagian dari hasil kejahatan melalui transaksi di platform kripto Indodax.
Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda: FR di Menteng, Jakarta Pusat; KPP di Palangkaraya, Kalimantan Tengah; dan WH di Setia Budi, Jakarta Selatan. Penyidik masih menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk warga negara asing yang memimpin jaringan tersebut.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran keuntungan tidak wajar. “Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas, membongkar seluruh jaringan, memutus sarana pendanaan, dan menelusuri aset hasil tindak pidana,” tegasnya. [uci/but]
document.getElementById(“comment”).setAttribute( “id”, “ae82fb057139b83ef179cf1c495acca3” );document.getElementById(“f98b4317b4”).setAttribute( “id”, “comment” );
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber