Sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, paguyuban sempat berencana mendatangi kediaman wartawan yang menulis pemberitaan tersebut untuk meminta klarifikasi. Namun, rencana itu dibatalkan untuk menghindari potensi gesekan.

Paguyuban kemudian memilih menempuh jalur hukum sekaligus mengupayakan mediasi secara resmi. Mereka sebelumnya meminta kepolisian sektor setempat memfasilitasi pertemuan dengan wartawan yang bersangkutan.

Namun, mediasi tersebut belum terlaksana karena wartawan yang dimaksud disebut berhalangan hadir lantaran memiliki kegiatan lain.

Pihak paguyuban menilai pemberitaan yang dipersoalkan tidak objektif dan diduga berkaitan dengan persoalan personal antara wartawan tersebut dengan salah satu pengurus Sanggar Seni Bantengan.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional agar tidak ada pihak yang sewenang-wenang merusak nama baik kebudayaan dan kesenian lokal,” ujar Vita, koordinator Sanggar Seni Satrio Sukmo Sejati Kota Probolinggo.

Hingga kini, proses pelaporan dan pemeriksaan awal oleh kepolisian masih berlangsung. Pihak paguyuban berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

RH mengakui melakukan aksi berkendara ugal-ugalan tersebut, merekamnya, kemudian mengunggah video ke media sosial.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *