
Ia mengatakan dalam evaluasi ditemukan ketimpangan harga seragam yang cukup signifikan antara satu sekolah dengan lainnya.
“Di beberapa tempat, harga seragam batik bisa mencapai Rp115 ribu, padahal harga pasaran di luar sekolah hanya berkisar antara Rp80 ribu hingga Rp90 ribu yang menimbulkan ketimpangan sosial di antara para siswa,” kata Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis.
Ia mengatakan Pemkot Surabaya melarang pihak sekolah membebani siswa atau wali murid dengan penjualan paket seragam serta meminta pembelian seragam standar nasional (putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP) dibebaskan membeli di mana saja.
“Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah,” ucap Eri Cahyadi.
Ia mengatakan seluruh pengadaan seragam sekolah nantinya harus di bawah koordinasi Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, dengan patokan harga yang dipastikan lebih murah dibandingkan harga pasar ritel di Surabaya.
“Saya berharap tidak ada lagi beban finansial yang memberatkan orang tua murid saat memasuki tahun ajaran baru, sekaligus menjaga rasa kebersamaan dan kesetaraan di antara para siswa di Surabaya,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan maruah sekolah harus dikembalikan sepenuhnya pada fungsi edukasi. Guru dan kepala sekolah diminta fokus menjadi pengajar yang baik, tanpa dibebani urusan bisnis atau produksi seragam.
“Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Maruah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya,” ujar Febrina.
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber