SURABAYA (Kabarjawatimur) – Upaya meramaikan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah dan para pedagang, tetapi juga

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Deretan karangan bunga bernada kritik pedas mendadak menghiasi area depan Kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) atau Mal Pelayanan Publik

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Rahima Meme mengakui mengambil emas milik majikannya, Wisnu Laksmana, secara berulang. Emas tersebut kemudian digadaikan, sementara uang hasil gadai digunakan untuk trading saham dan investasi.

Pengakuan itu disampaikan Rahima saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/9/2026).

Di hadapan majelis hakim, Rahima mengungkapkan telah bekerja sekitar lima tahun di rumah Wisnu di Jalan Manyar Kartika 7/10, Surabaya. Selain menjadi pengasuh anak atau baby sitter, dia juga membantu pekerjaan rumah tangga.

Selama bekerja, Rahima mengetahui tempat Wisnu menyimpan emas. Menurut keterangannya, emas tersebut disimpan di dalam lemari kamar, tepatnya di sebuah tas bersama surat-suratnya.

Dia menyebut, emas pertama yang diambil seberat 5 gram. Emas tersebut kemudian digadaikan di Pegadaian kawasan Pucang Anom dengan nilai sekitar Rp7,5 juta.

Aksi serupa kembali dilakukan pada September 2025. Rahima mengaku mengambil emas seberat 5 gram dan menggadaikannya di Pegadaian Ketintang.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *