
Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas daerah Surabaya-Madura dalam operasi penindakan maraton selama bulan Juni 2026. Dalam waktu tidak lebih dari 10 hari, petugas menggerebek empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan dan menangkap lima orang tersangka.
Operasi pengungkapan yang dipimpin Tim 1, Tim 2, Tim 3, dan Tim 5 ini sukses menyita barang bukti sabu dengan total berat netto mencapai 391,298 gram. Pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim 5 pada Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 01.00 WIB di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
“Dalam penangkapan di Gondang Wetan, petugas mencegat mobil Toyota Sigra warna putih bernomor polisi B 1974 XXX dan meringkus dua tersangka, yakni RPD (37) asal Surabaya dan HP (30) asal Socah, Bangkalan. Dari tangan kedua pelaku, kami menyita 159,585 gram sabu yang terbagi dalam lima kantong plastik klip,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, Jumat (25/9).
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Tim 2 bergerak menggerebek sebuah kamar kos di Dusun Jetak, Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Petugas mengamankan tersangka IH (29) asal Tanah Merah, Bangkalan, serta menyita 49,207 gram sabu yang disimpan di kosan dan rumahnya di Bangkalan.
Selanjutnya pada Kamis, 18 Juni 2026 pukul 01.30 WIB, Tim 1 menangkap seorang residivis bernisial NS (42) di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku yang merupakan warga Desa Wonosunyo Gempol tersebut diringkus saat menguasai 13,513 gram sabu yang disembunyikan di bungkus kopi.
“Tersangka NS ini merupakan residivis vonis Pengadilan Negeri Mojokerto tahun 2023 yang bertindak sebagai pengedar besar penyuplai kawasan Gempol. Sementara di TKP terakhir pada 24 Juni 2026 di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Tim 3 mengamankan dua tersangka yaitu TCM (25) asal Pandaan dan MRF (25) asal Gempol,” jelasnya.
Dari penggerebekan di Desa Baujeng Beji tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 168,993 gram yang dikemas dalam sembilan plastik klip. Selain sabu, polisi menyita timbangan elektrik, bungkus lakban, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi L-3772-HH.
document.getElementById(“comment”).setAttribute( “id”, “a5f7df68169a1043f8e51035dd7d73f6” );document.getElementById(“f98b4317b4”).setAttribute( “id”, “comment” );
Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber