Surabaya (beritajatim.com) – Musyawarah Wilayah (Muswil) Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) Jawa Timur menetapkan kembali KH. Ahmad Faiz AHZ, M.Phil. sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) HEBITREN Jawa Timur periode 2026-2031.

Penetapan tersebut dilakukan secara aklamasi dalam Muswil yang berlangsung di Hotel Bidakara Surabaya, Kamis, 24 September 2026.

Muswil HEBITREN Jawa Timur dihadiri oleh pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) HEBITREN dari 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur. Forum tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penyusunan arah kerja HEBITREN Jawa Timur untuk lima tahun mendatang.

Seluruh rangkaian persidangan dalam Muswil dipimpin oleh Agus Jui Purmawan sebagai Pimpinan Sidang, dengan Robert Edy Sudarwan sebagai Sekretaris Sidang.

Agenda persidangan diawali dengan pengesahan tata tertib dan agenda Muswil, kemudian dilanjutkan dengan sidang komisi, pengesahan hasil komisi, pembahasan laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode 2021-2026, hingga proses demisioner, pemilihan, dan penetapan ketua terpilih.

Pada Sidang Pleno III, peserta Muswil menerima laporan pertanggungjawaban kepengurusan DPW HEBITREN Jawa Timur periode 2021-2026. Setelah laporan tersebut diterima, kepengurusan periode sebelumnya dinyatakan demisioner untuk selanjutnya memasuki tahapan pemilihan ketua baru.

Melalui musyawarah mufakat, Sidang Pleno IV menetapkan KH. Ahmad Faiz AHZ, M.Phil. sebagai Ketua Terpilih sekaligus Formatur Tunggal DPW HEBITREN Jawa Timur periode 2026-2031. Forum memberikan mandat kepada formatur untuk menyusun struktur kepengurusan baru dengan mempertimbangkan representasi wilayah, kompetensi, kebutuhan organisasi, serta arahan Ketua Umum DPP HEBITREN.

Selain menetapkan kepengurusan baru, Muswil juga membahas rancangan program kerja DPW HEBITREN Jawa Timur periode 2026-2031. Hasil sidang komisi menjadi dasar arah penyusunan program kerja kepengurusan mendatang.

Sumber: Baca Selengkapnya di Sumber

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *